Kasus Narkoba, 4 Negara Ini Tak Kenal Ampun Bagi Mereka Terlibat

By Fita Nofiana, Sabtu, 17 Februari 2018 | 08:35 WIB
Tersandung Narkoba, 4 Negara Ini Tak Kenal Ampun Bagi Mereka Terlibat ()

Nakita.id - Baru-baru ini kasus narkoba sedang hangat dibicarakan di jagad hiburan tanah air. Beberapa selebriti seperti Fachri Albar, Roro Fitria, hingga Dhawiya yang terkait kasus obat terlarang tersebut cukup mengagetkan banyak orang. 

BACA JUGA: Warganet Tak Menyangka Polisi Ciduk Roro Fitria Terkait Narkoba

Di Indonesia sendiri, hukuman untuk pengguna narkoba hukumannya sekitar 3-20 tahun dengan denda minimal Rp 800.000 tergantung jumlah dan jenis golongan narkoba yang dikonsumsi atau disimpan. 

Berbeda lagi dengan hukuman untuk para pengedar narkoba di tanah air di mana mereka bisa terkena hukuman mati atau eksekusi tanpa ampun.

Tak hanya Indonesia, beberapa negara ini juga aktif dalam menanggulangi narkoba dengan hukuman yang cukup berat. Apa saja?

1. Singapura

Negara dengan reputasi dunia yang cukup baik ini, ternyata tak kenal ampun dengan para pengguna dan pengedar narkoba, Moms.

Negara tersebut akan menghukum mati bagi mereka yang dianggap mengedarkan narkoba. 

Bahkan meski hanya membawa setengah ons ganja atau sepersepuluh ons sabu-sabu tetap akan dianggap sebagai pengedar dan hukuman mati siap membayangi. 

Kalapun tidak dihukum mati, para pengguna narkoba di negera tersebut juga akan mendapatkan rehabilitasi dengan waktu yang cukup lama. 

BACA JUGA: Setelah Roro Fitria Giliran Putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida Terseret Kasus Narkoba

2. Jepang

Jepang juga menjadi negara yang cukup tegas terkait kepemilikian narkoba di mana negara sakura ini menetapkan hukuman minimal 5 tahun penjara bagi pengguna yang merupakan warga negara. 

Sedangkan, bagi pengguna yang bersal dari luar negeri akan diusir dari Jepang dan tak boleh datang ke negara tersebut untuk selamanya. 

Tersangka yang tersangkut narkoba akan ditahan dan diintrogasi selama 30 hari tanpa boleh menelpon, menghubungi pengacara, hingga tak boleh ada jaminan.

3. Tiongkok

Tiongkok adalah negara pertama yang mengeksekusi pengedar narkoba. Bagi para pengguna narkoba atau sekadar menyimpan, harus menjalani 3 tahun di pusat detoksifikasi yang lebih mirip dengan penjara.

Tak hanya itu, setelah masuk pusat detoksifikasi, para pelaku juga akan menjalani 3 tahun lagi di pusat rehabilitasi masyarakat.

4. Filipina

Negara tetangga kita yang satu ini juga tak kenal ampun Moms pada pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang. 

Hukuman penjara pagi pengguna minimal sekitar 6 tahun sedangkan orang-orang yang terbukti sebagai pengedar akan segera ditembak mati. 

Bahkan Dibawah Presiden Rodrigo Duterte, Filipina pernah menembak 32 orang pengedar narkoba dalam sehari pada tahun lalu. 

BACA JUGA: Ditahan Akibat Kasus Narkoba, Roro Fitria Tutup Kolom Komentar Instagram

Itulah beberapa negara lain yang dengan hukum yang tegas dalam memerangi narkoba.