PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai 3 Juli 2021 Mendatang, Ini Gambaran Aturan yang Harus Dipatuhi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 1 Juli 2021 | 14:30 WIB
Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021 (ANTARA/Wahyu Putro)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.

"Betul, Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Jodi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

 

Akan diterapkan di Jawa dan Bali

PPKM Darurat rencananya akan diberlakukan di pulau Jawa dan Bali.

Menurut Jokowi, hal ini dikarenakan Jawa-Bali memiliki 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.

Baca Juga: Indonesia Kembali Darurat Covid-19, Kenali Lebih Jauh Ciri-ciri dan Gejala Varian Delta yang Lebih Menular

Sehingga, kata Jokowi, perlu mendapat treatment atau penanganan khusus.

Penanganan yang dimaksud menurut Jokowi sesuai dengan standar penilaian yang telah ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO).

Mulai berlaku 3 Juli

Kepada Jokowi, Luhut mengusulkan penerapan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari.

Sekolah daring