PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai 3 Juli 2021 Mendatang, Ini Gambaran Aturan yang Harus Dipatuhi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 1 Juli 2021 | 14:30 WIB
Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021 (ANTARA/Wahyu Putro)

Kegiatan belajar mengajar tidak boleh digelar secara tatap muka.

Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

100 persen WFH

Luhut mengusulkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Semuanya, Terkuak Rahasia Warga India Sembuh dari Covid-19 yang Ternyata dengan Konsumsi Ini

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya.

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Rencana PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Ini Gambaran Aturannya