Masih Bekerja Selama PPKM Darurat? Jangan Lupa Bawa Surat Khusus Ini Saat Masuk Jakarta, Begini Syarat dan Cara Membuatnya

By Ratnaningtyas Winahyu, Senin, 5 Juli 2021 | 16:00 WIB
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM darurat (Dok. GridOto.com/Harun)

Nakita.id – Supaya bisa masuk ke wilayah Jakarta selama PPKM darurat, jangan lupa buat surat ini.

Kasus Covid-19 di Tanah Air terus mencetak angka yang tinggi setiap harinya.

Tak ingin korban terus berjatuhan, pemerintah pun akhirnya memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Salah satu wilayah yang memberlakukan PPKM darurat adalah DKI Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Satu Indonesia! PPKM Darurat Sudah Berjalan, Siap-siap Terima Beragam Bansos yang Akan Diberikan Pemerintah Ini

Meski kegiatan masyarakat menjadi lebih terbatas, beberapa sektor masih diizinkan untuk bekerja seperti biasa.

Akan tetapi, para pekerja yang masuk ke wilayah Jakarta diwajibkan untuk membawa sebuah surat khusus, yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Lantas, apa saja persyaratan dan bagaimana cara membuat surat tersebut?