Nakita.id - Dikabarkan kasus Covid-19 di Indonesia makin menggila.
Berdasarkan data resmi, kasus Covid-19 di Indonesia mencapai angka 2,12 juta per hari ini.
Total sembuh, 1,85 juta orang. Makanya saat ini pemerintah sedang menggalakkan vaksin secara merata.
Presiden Joko Widodo bahkan menggalakkan 1 juta vaksin per hari di seluruh Indonesia.
Selain vaksin, pemerintah juga kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia.
Bahkan karena hal ini, pemerintah sampai merevisi aturan PPKM Mikro, salah satunya adalah mengatur jam tutup mal.
Kabarnya mal akan tutup jam 5 sore, bukan lagi jam 8 malam. Benarkah?
Revisi aturan PPKM Mikro soal jam tutup mal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.
"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).
"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," tuturnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR