Sudah Vaksin dan Ingin Punya Sertifikat? Ini Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 11 Juli 2021 | 11:13 WIB
Cara cetak sertifikat vaksin Covid-19 melalui Pedulilindungi (pedulilindungi.id)

Nakita.id - Vaksin Covid-19 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka pertambahan pasien Covid-19 di Indonesia.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menggelar program vaksin bagi berbagai kalangan.

Dan hingga kini, dalam situs resmi vaksin.kemkes.go.id, tercatat sudah lebih dari 36 juta vaksin dosis I yang diterima masyarakat Indonesia.

Dan sebanyak lebih dari 14 juta vaksin dosis II yang diterima masyarakat.

Setelah mendapatkan vaksin, masyarakat berhak menerima sertifikat vaksin Covid-19 dan dapat dicetak melalui pedulilindungi.id.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Umum Sudah Mulai Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Vaksin Saat PPKM Darurat

Pedulilindungi adalah laman resmi dan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi warga yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Sertifikat vaksin tersebut didapatkan apabila masyarakat sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama ataupun ke dua.