Cek Sekarang Juga! Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 23 Juli 2021 | 08:30 WIB
Daftar wilayah PPKM 4 yang berhak mendapatkan subsidi gaji (Pixabay/EmAji)

Nakita.id - Pemerintah memiliki wacana untuk kembali memberikan subsidi gaji kepada karyawan swasta di masa pandemi virus corona.

Hal ini dilakukan untuk meringankan ekonomi serta meningkatkan daya beli di masyarakat.

Pemerinta akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp500 ribu selama dua bulan.

Baca Juga: Beda dari Sebelumnya, Simak Baik-baik Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta dari Pemerintah

Itu akan dilakukan dalam satu kali pencairan, artinya masing-masing karyawan bakal mendapatkan kiriman uang Rp 1 juta.

Hanya saja, syarat penerima subsidi gaji di tahun 2021 ini berbeda dari sebelumnya.

Pemerintah hanya akan memberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM level 4.

Melansir dari Kompas.com, berikut sejumlah wilayah yang bisa mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.

1. Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

2. Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

3. Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

Baca Juga: Berita Gembira! Menaker Ungkap akan Salurkan Subsidi Gaji Lagi Tapi dengan Syarat Ini

4. Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

5.Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

6. Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Sementara itu, berikut syarat penerima subsidi gaji

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Meski BLT Subsidi Gaji Dihapus, Pemerintah Masih Akan Cairkan 6 Bantuan Ini Pada Februari 2021

4. Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta

5. Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.