Inilah Syarat Berpergian di Dalam Negeri Terbaru Selama PPKM di Level 1-4 Untuk Kendaraan Pribadi Hingga Seluruh Transportasi Umum

By Gabriela Stefani, Selasa, 27 Juli 2021 | 13:30 WIB
Syarat berpergian dalam negeri yang terbaru (Pixabay)

Nakita.id - Saat ini PPKM darurat sudah berubah dengan pembagian level berdasarkan daerahnya.

Ada level 1-4 dalam PPKM di tengah pandemi covid-19.

Perbedaan level 1-4 dalam PPKM ini memengaruhi peraturan perjalanan dalam negeri.

Seperti yang diketahui bahwa peraturan perjalanan dalam negri memanglah berubah selama pandemi covid-19 ini.

Baca Juga: Cek Sekarang Juga! Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah

Dan kini Satuan Tugas Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran yaitu SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) per 26 juli 2021 kemarin.

Tujuan SE itu adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

SE juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.