Nakita.id - Efek PPKM darurat begitu terasa bagi para pengusaha.
Sesuai aturan PPKM darurat, para pedagang dibatasi operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.
Selain itu, pedagang makanan dan minuman tidak diperkenankan melayani pembeli untuk makan atau minum di tempat.
Melansir dari Kompas.com, seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya terjaring razia petugas pada Selasa (13/7/2021) karena kedapatan melayani pembeli di tempat.
Pemilik kedai kopi tersebut bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung.
Asep terbukti bersalah karena melayani pembeli minum di tempat serta tetap membuka kedai kopi meski sudah lebih dari pukul 20.00 WIB.
Asep hanya bisa pasrah saat terjaring razia.
Dirinya kemudian menjalani sidang virtual khusus pelanggaran PPKM darurat di Taman Kota Tasikmalaya.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR