Nakita.id - Pemerintah memiliki wacana untuk kembali memberikan subsidi gaji kepada karyawan swasta di masa pandemi virus corona.
Hal ini dilakukan untuk meringankan ekonomi serta meningkatkan daya beli di masyarakat.
Pemerinta akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp500 ribu selama dua bulan.
Itu akan dilakukan dalam satu kali pencairan, artinya masing-masing karyawan bakal mendapatkan kiriman uang Rp 1 juta.
Hanya saja, syarat penerima subsidi gaji di tahun 2021 ini berbeda dari sebelumnya.
Pemerintah hanya akan memberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM level 4.
Si Kecil Tak Mau Tampil? Ini Cara Mengatasi Anak yang Malu Tampil di Depan Umum
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR