Bayak yang Protes Gara-gara Syarat Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Mendagri Ungkap Alasannya: 'Mungkin Kedengaran Lucu, Tapi...'

By Gabriela Stefani, Selasa, 27 Juli 2021 | 15:00 WIB
aturan makan di tempat (Pixabay)

Nakita.id - Pandemi covid-19 belum berakhir juga.

Salah satu bentuk pencegahan covid-19 yaitu membatasi mobilitas masyarakat.

Mulai dari diterapkan PSBB hingga PPKM.

Dan kini PPKM dibagi menjadi beberapa level yang ditetapkan berbeda-beda pada sejumlah daerah.

Baca Juga: Cek Sekarang Juga! Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah

Salah satu bentuk peraturan dalam PPKM ini yaitu perihal makan di tempat.

Saat PPKM kemarin, seluruh tempat makan tidak diperkenankan untuk melayani makan di tempat.

Tetapi kini pengunjung rumah makan sudah bisa makan di tempat.

Hanya saja hanya memiliki waktu 20 menit untuk satu kali makan di tempat makan.