Menuju Indonesia Bebas Virus Corona, Masyarakat yang Tidak Punya NIK Bisa Dapat Vaksin Covid-19 dengan Cara Ini

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Kabar baik, pemerintah gandeng Disdukcapil berikan dosis vaksin Covid-19 untuk masyarakat yang belum memiliki NIK (Freepik)

Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa masyarakat yang belum memiliki NIK saat ini dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Nadia mengatakan, nantinya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Inilah Syarat dan Jenis Vaksin Covid-19 Untuk Ibu Hamil yang Sudah Bisa Didapatkan Sejak 2 Agustus 2021

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat yang Tidak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 dengan Disdukcapil")