Mohon Lebih Hati-hati, Sertifikat Vaksin Sebaiknya Tidak Dicetak Jadi Kartu Fisik, Ahli Sudah Ingatkan Risikonya

By Aulia Dian Permata, Kamis, 5 Agustus 2021 | 13:08 WIB
Bolehkah sertifikat vaksin dicetak menjadi bentuk kartu fisik? (Freepik, Iveta)

Nakita.id - Saat ini banyak jasa cetak yang menawarkan pencetakan sertifikat Covid-19 menjadi berbentuk kartu seperti kartu identitas.

Sertifikat vaksin Covid-19 banyak dicetak menjadi kartu dengan dua sisi yang menampilkan sertifikat.

Satu sisi berupa sertifikat vaksin pertama dan satu sisi lagi sertifikat vaksin kedua.

Semenjak sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan, mulai banyak muncul jasa cetak seperti ini.

Apalagi di wilayah DKI Jakarta, sertifikat vaksin juga diperlukan sebagai bukti untuk masuk beberapa lokasi perbelanjaan, salon potong rambut dan restoran yang sudah melayani makan di tempat.

Mencetak sertifikat vaksin Covid-19 menjadi berbentuk kartu dianggap lebih efeisie bagi masyarakat karena bisa dengan mudah disimpan di dompet dan tinggal ditunjukkan saja.

Baca Juga: Menuju Indonesia Bebas Virus Corona, Masyarakat yang Tidak Punya NIK Bisa Dapat Vaksin Covid-19 dengan Cara Ini