Mohon Lebih Hati-hati, Sertifikat Vaksin Sebaiknya Tidak Dicetak Jadi Kartu Fisik, Ahli Sudah Ingatkan Risikonya

By Aulia Dian Permata, Kamis, 5 Agustus 2021 | 13:08 WIB
Bolehkah sertifikat vaksin dicetak menjadi bentuk kartu fisik? (Freepik, Iveta)

Nakita.id - Saat ini banyak jasa cetak yang menawarkan pencetakan sertifikat Covid-19 menjadi berbentuk kartu seperti kartu identitas.

Sertifikat vaksin Covid-19 banyak dicetak menjadi kartu dengan dua sisi yang menampilkan sertifikat.

Satu sisi berupa sertifikat vaksin pertama dan satu sisi lagi sertifikat vaksin kedua.

Semenjak sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan, mulai banyak muncul jasa cetak seperti ini.

Apalagi di wilayah DKI Jakarta, sertifikat vaksin juga diperlukan sebagai bukti untuk masuk beberapa lokasi perbelanjaan, salon potong rambut dan restoran yang sudah melayani makan di tempat.

Mencetak sertifikat vaksin Covid-19 menjadi berbentuk kartu dianggap lebih efeisie bagi masyarakat karena bisa dengan mudah disimpan di dompet dan tinggal ditunjukkan saja.

Baca Juga: Menuju Indonesia Bebas Virus Corona, Masyarakat yang Tidak Punya NIK Bisa Dapat Vaksin Covid-19 dengan Cara Ini

Apakah Moms termasuk orang yang mencetak sertifikat vaksin Covid-19 menjadi kartu?

Meski hal ini seolah sudah lazim dilakukan, ternyata ada bahaya yang mengintai di baliknya loh!

Sertifikat vaksin mengandung data-data pribadi yang sangat penting.

Di dalam sertifikat vaksin terdapat nomor KTP dan QR Code yang juga memiliki data penting terkait vaksinasi Covid-19.

"Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip dari Kompas.com.

Bolehkah kita mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi berbentuk kartu?

Kembali lagi ke diri sendiri, ya Moms!

Jika merasa perlu dan ingin mencetak sertikat vaksin Covid-19, sebaiknya Moms melakukannya sendiri di rumah.

Tidak harus menggunakan bahan kartu, sertifikat bisa dicetak di kertas biasa lalu dilaminating.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Pertama Tidak Keluar? Ini Cara Mengatasi Masalahnya Jadi Tak Perlu Panik Lagi

Cara yang paling aman, menurut anjuran Kominfo adalah dengan menyimpan sertifikat vaksin dalam bentuk data digital.

Moms bisa mengunduh file sertifikat vaksianasi Covid-19 di situs resmi Pedulilindungi.id.

Sertifikat tersebut bisa Moms simpan di ponsel karena jenis file-nya adalah gambar atau jpg.

Jika terpaksa mencetaknya di jasa cetak, pastikan Moms meminta agar privasi tetap dijaga.

Kominfo juga sudah mengimbau masyarakat yang menyediakan layanan jasa cetak sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk menjaga data diri pelanggannya.

Bahkan, akan ada sanksi dan tindakan tegas jika para jasa cetak menyalahgunakan data-data tersebut.

Baca Juga: Tak Semua Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Harus Penuhi 10 Syarat Ini