Catat Jangan Sampai Keliru, Pemerintah Putuskan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam Berubah Jadi 11 Agustus 2021, Ini Alasannya

By Kirana Riyantika, Senin, 9 Agustus 2021 | 15:51 WIB
Perubahan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 H (Pexels.com/Olya Kobruseva)

Nakita.id - Ada beberapa perubahan libur nasional pada tahun ini, salah satunya adalah perubahan hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam.

Melansir Kompas.com, pemerintah memutuskan untuk mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Selaku Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menghimbau semua kantor, baik swasta maupun negeri mengikuti keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Cuti Bersama dan Libur Nasional Akhir Tahun 2021, Catat Perubahannya!

“Tentunya kami berharap semua pihak bisa memahami dan mengikuti keputusan tersebut,” kata Ida.

Sejak menerima keputusan mengenai perubahan libur nasional di tahun 2021, Ida Fauziyah langsung menyosialisasikan perubahan tersebut.

“Sejak perubahan tanggal libur nasional kami sudah menyampaikan dan menyosialisasikan bersama,” ucap dia.

Adapun perubahan libur nasional Tahun Baru Islam ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.Lalu, apa alasan pemerintah mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam?

Sebenarnya, penetapan 1 Muharram atau Tahun Baru Islam 1443 H tetap jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021.

Hanya hari liburnya saja yang diubah.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Tak Bisa Lagi Dianggap Enteng, Kasus Covid-19 di Jakarta Kembali Melonjak, Terbanyak dari Kluster Keluarga Pasca Lebaran

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi," kata Kamaruddin mengutip dari laman resmi Kemenag.

Perubahan hari libur nasional ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya mobilitas masyarakat.

Mobilitas masyarakat yang meningkat pada hari libur nasional bisa berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

“Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” jelas Muhadjir.

Selain peringatan Tahun Baru Islam, ada beberapa hari libur nasional yang dirubah jadwalnya.

Beberapa hari libur nasional yang dirubah antara lain peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Yang Ditakutkan Benar Terjadi, Kasus Positif Harian Covid-19 di Jakarta Kembali Sentuh Angka Ribuan Pasca Libur Lebaran

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 masehi. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 masehi, ditiadakan," ujar Kamaruddin.

Di masa libur nasional, diharapkan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan dan tidak bepergian bila tidak ada kepentingan.

Penerapan 5M harus dilakukan masyarakat.

Ini demi menjaga supaya kasus Covid-19 tidak lagi bertambah.