Nakita.id - Akibat lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air yang terjadi belakangan, pemerintah pun memutuskan untuk melakukan penyesuaian cuti bersama dan libur nasional akhir tahun 2021.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/6/2021).
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” ujar Muhadjir.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Perubahan Cuti Bersama dan Tanggal Lebaran 2020 di Tengah Pandemi, Catat!
Adapun, cuti bersama dan libur nasional yang diubah adalah sebagai berikut:
Tahun Baru Islam
Hari libur perayaan Tahun Baru Islam yang jatuh pada 10 Agustus 2021 diundur sehari menjadi 11 Agustus 2021.