Usai Dijemput Paksa Polisi, dr Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE Terkait Laporan Kartika Putri

By Aulia Dian Permata, Kamis, 12 Agustus 2021 | 08:30 WIB
dr Richard Lee ditangkap polisi sebagai tersangka kasus UU ITE berkaitan dengan laporan Kartika Putri (Kolase Instagram @kartikaputriworld dan @dr.richard_lee)

Nakita.id - Perseteruan antara dokter sekaligus Youtuber Richard Lee dengan artis Kartika Putri berbuntut panjang.

Richard Lee ditangkap dan dijemput paksa oleh tim kepolisian di rumahnya di wilayah Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021).

Sebelumnya tidak ada pemberitahuan apa pun pada Richard Lee, tiba-tiba saja ia ditangkap dan dipaksa untuk ikut ke kantor polisi.

Menanggapi kejadian ini, kuasa hukum Richar Lee, Razman Arif Nasution mengaku kaget.

Menurut Razman, belum ada pemberitahuan kepadanya bahwa Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya,” kata Razman Arif saat live Instagram, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Masalah dengan Kartika Putri Ternyata Belum Selesai, dr. Richard Lee Mendadak Ditangkap Paksa Saat Lagi di Rumah

Namun, dalam surat yang ditunjukkan oleh polisi pada saat menangkap Richard Lee, dalam surat tersebut tertulis bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Razman menganggap penangkapan Richard Lee ini tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.