"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditanda tangan Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka," ujar Razman.
Razman mengatakan, seharusnya polisi melakukan penangkapan sesuai aturan yang ada.
“Buktinya mana, ini kuning yang putih mana. Ini kuning, harusnya putih ada buat pemberitahuan,” kata Razman.
“Kalau dia sudah melakukan kejahatan melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggilan dia baik-baik. Datang (tangkap Richard) kami dampingi benar enggak? Kenapa dipaksa ditangkap?” sambung Rahman.
Richard Lee sendiri dilaporkan ke polisi oleh Kartika Putri ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangkat dan dijerat atas UU ITE.
Razman menjelaskan kronologi saat Richard ditangkap secara tiba-tiba.
“Saya sedang berada di Semarang bersiap-siap akan ke Jakarta tiba-tiba saya di telepon dalam bentuk nomor yang tidak saya kenal,” kata Razman.
Ternyata telepon itu berasal dari Richard Lee yang bingung dan ketakutan saat tim polisi Polda Metro mendatangi rumahnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR