Para Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Warna Plat Nomor Bakal Ada Perubahan Demi Memudahkan Proses Ini

By Gabriela Stefani, Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:59 WIB
perubahan warna plat (pixabay)

Nakita.id - Rupanya warna pada plat kendaraan akan dilakukan perubahan.

Seperti yang diketahui bahwa warna plat berbeda-beda tergantung kepemilikannya.

Contohnya untuk kepemilikan pribadi akan mendapati plat berwarna hitam, kemudian kendaraan umum akan memiliki plat kuning, hingga ada plat merah untuk kendaraan instansi pemerintah.

Kini warna plat nomor baik latar ataupun tulisannya akan dilakukan perubahan.

Baca Juga: Inilah Syarat Berpergian di Dalam Negeri Terbaru Selama PPKM di Level 1-4 Untuk Kendaraan Pribadi Hingga Seluruh Transportasi Umum

Akan ada perubahan plat berlatar hitam menjadi putih sehingga tulisannya yang tadinya putih akan menjadi hitam

Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Peraturan ini sudah berlaku sejak aturan ini diterbitkan pada 5 Mei 2021.

Namun, penerapannya kemungkinan baru akan dilakukan pada tahun 2022 karena masih dalam tahap persiapan.

Berikut ketentuan warna baru pelat nomor kendaraan yang tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

Baca Juga: Pasti Nyesal Baru Tahu, Bensin Motor Bisa Tetap Awet Meski Dikendarai Berjam-jam Hanya dengan Cara Sederhana Ini

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin, mengatakan bahwa perubahan warna latar pelat nomor tersebut bertujuan untuk memudahkan proses tilang elektronik melalui CCTV.

"Sifat kamera (CCTV) itu menangkap warna hitam, kalau warna dasarnya hitam dan tulisannya putih maka pengidentifikasiannya agak masalah," ujar Taslim seperti yang dikutip dari Kompas.TV, Kamis (12/8/2021).

Taslim mencontohkan, huruf 'S' kadang terbaca sebagai angka lima atau sebaliknya. Huruf 'i' juga sering disalahartikan sebagai angka satu.

"Jadi, ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka angka atau hurufnya akan terbaca secara langsung," kata dia.

Selain itu, pergantian warna pelat nomor juga untuk membantu kamera pengawas menangkap bukti pendukung tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan di lalu lintas.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Bensin Kendaraan Bisa Jadi Super Hemat Meski Sering Dipakai, Gunakan Trik Sederhana Ini Dijamin Anggaran Bulanan Aman!

Taslim pun menjelaskan bahwa perubahan warna pelat nomor tersebut juga mencontoh negara-negara maju yang sudah lebih dulu menerapkannya.

"Kita mencontoh negara-negara yang sudah lebih dulu menggunakan ETLE atau kamera CCTV sebagai pengawasan operasionalisasi lalu lintas," kata Taslim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Kendaraan Akan Berlatar Warna Putih dan Tulisannya Warna Hitam, Ini Alasannya"