Pasti Orang-orang Belum Tahu Kalau Ternyata Sekarang Bisa Masuk Mal Meski Belum Vaksin, Ada Syarat dan Ketentuan Pengganti yang Harus Ditaati Pengunjung

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 14 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Vaksin bukan satu-satunya syarat masuk mal, ini syarat dan ketentuan penggantinya (Pexels.com)

Nakita.id - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali, tapi pemerintah kini mulai menguji coba pembukaan mal.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menjelaskan syarat dan kewajiban bagi pengunjung yang akan masuk area mal.

Salah satunya adalah vaksin. Bagi orang-orang yang sudah melakukan vaksin, bisa keluar masuk dengan bebas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku saat ini.

Tapi banyak orang yang belum tahu kalau vaksin bukanlah satu-satunya syarat masuk mal.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Ada yang Berubah, Beginilah Aturan Perjalanan Luar Kota yang Terbaru Per 11 Agustus 2021

Orang-orang yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 juga bisa masuk mal kok.

Seperti yang diketahui saat ini, wilayah yang masuk jajaran PPKM Level 4 sedang menguji coba pembukaan mal untuk umum.

Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, syarat-syarat ini merupakan uji coba pembukaan mall secara bertahap yang dilakukan pemerintah.

Tujuannya untuk menekan penularan virus Covid-19 setelah bersusah payah mengurangi penyebaran kasus dengan pembatasan mobilitas sejak 3 Juli 2021.