Selain itu, pengunjung juga perlu menunjukkan pula KTP.
"Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital," kata dia.
Untuk diketahui, pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Uji coba bakal dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Sebanyak 138 mal dibuka selama masa PPKM pada 10-16 Agustus 2021.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Masuk Mal hingga 16 Agustus: Tunjukkan Kartu Vaksin atau Hasil Tes Antigen")
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR