Nakita.id - Seorang ibu akan berjuang melakukan apapun untuk anak-anaknya.
Bahkan saat melahirkan, ia harus bertarung antara hidup dan mati agar anaknya bisa lahir ke dunia.
Tetapi yang dilakukan oleh keempat anak Cicih ini tak sebanding dengan yang pernah dikorbankan Cicih saat melahirkan dan membesarkan mereka.
Cicih yang usianya sudah 78 tahun digugat oleh keempat anak kandungnya.
Ia digugat oleh keempat anaknya dengan total gugatan mencapai Rp 1,8 miliar.
Empat anak kandung yang menggugatnya tersebut adalah anak dari pernikahan Cicih dengan almarhum S Udin (80).
BACA JUGA: Seorang Nenek Dihukum Akibat Menebang Pohon, Alexandra Gottardo Ingin Lakukan Ini
Cicih mengaku kaget saat menerima panggilan pengadilan.
Cicih digugat keempat anak kandungnya karena dituduh menjual tanah yang diwariskan suaminya tanpa sepengetahuan anak-anaknya.
Padahal sebelumnya Cicih sempat mendatangi anaknya untuk mengomunikasikan hal tersebut."Sebelum saya jual, ibu sebagai orangtua mendatangi anak-anak ibu. Ibu datangi Aji Rusbandi, tapi saat itu tidak ada, Ibu hanya ketemu dan bicara sama istrinya. Ibu juga datangi Ai Sukawati, dan dia mempersilahkan rumah itu dijual. Tidak ada masalah, tapi Ibu malah digugat," kata Cicih yang ditemui Kompas.com di kediamannya, Rabu (21/2/2018).
Adapun tanah yang dijual tersebut merupakan haknya sebagai pewaris. Cicih mendapatkan warisan itu dari suaminya.
Ia pun lantas memperlihatkan bukti surat waris dari almarhum suaminya yang ditandangani di atas materai pada 4 Januari 2006, dengan saksi ketua RT dan RW setempat yang juga ikut membubuhkan tanda tangannya dalam surat waris tersebut.