Akhirnya Ada Secercah Harapan, Kemarin Sempat Tertunda Kini Tangan Kanan Presiden RI Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Setiap Sekolahan

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 15 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Sekolah tatap muka bisa segera dilakukan asal memenuhi syarat ini (Pexels.com)

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap dilakukan, kecuali di zona merah Covid-19.

"SKB 4 Menteri belum ada perubahan. PTM terbatas tetap berjalan. Tapi tetap mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di tiap daerah," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (23/6/2021).

Baca Juga: Agar Learning Loss Tak Berkepanjangan, Begini Cara Mendampingi Anak Belajar di Rumah Versi Kolaborasi Sonora Parenting dan Nakita.id

Meskipun sudah diperbolehkan, lanjut Jumeri, keputusan siswa menjalankan PTM terbatas ada di tangan orangtua.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pernah menyatakan, jika pemerintah daerah (pemda) menjalankan PPKM, maka pelaksanaan PTM terbatas akan ditunda.

Nadiem mengatakan semua sekolah di Indonesia yang ingin menyelenggarakan PTM terbatas diperbolehkan, asalkan mengikuti protokol kesehatan dan memenuhi daftar periksa.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal PPKM Level 4, Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka?")