Akhirnya Ada Secercah Harapan, Kemarin Sempat Tertunda Kini Tangan Kanan Presiden RI Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Setiap Sekolahan

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 15 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Sekolah tatap muka bisa segera dilakukan asal memenuhi syarat ini (Pexels.com)

Nakita.id - Sejak pandemi virus corona masuk ke Indonesia, semua sekolah tutup dan melaksanakan pembelajaran secara daring (dalam jaringan).

Sudah hampir 2 tahun Indonesia melakukan penerapan PJJ atau pembelajaran jarak jauh agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Untuk tahun 2021 ini, sebenarnya sempat ada wacana untuk membuka sekolah pada bulan Juli, saat tahun ajaran baru 2021/2022.

Namun, nampaknya dunia sedang tidak bersahabat, karena saat itu Indonesia malah mengalami pelonjakan kasus usai libur lebaran.

Ini membuat pemerintah menunda kembali untuk membuka sekolah tatap muka.

Baca Juga: Moms, Yuk Kenali 4 Jenis Batuk Pada Anak dan Cara Meredakannya

Belum lagi, pemerintah juga menerapkan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3-20 Juli 2021 dan diperpanjang hingga saat ini sampai 16 Agustus kedepan.

PPKM sendiri dibagi 4 level, level 1 hingga 4.

Akan tetapi, di tengah perpanjangan PPKM ini, ternyata ada secercah harapan untuk para pelaku pendidikan untuk menjalankan sekolah tatap muka.

Bahkan, kabar bahagia ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman menyampaikan, pelaksanaan sekolah tatap muka bisa dilakukan untuk wilayah PPKM level 1 sampai 3.

"Sesuai arahan Presiden RI, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1-3," ujar Hendarman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

"Sementara, wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," lanjut dia.

Menurutnya pelaksanaan PTM dengan prinsip kehati-hatian di wilayah PPKM Level 1-3 sudah sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Ia mengatakan pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Syarat Penting, Begini Cara Dapatkan Surat Keterangan Akreditasi BAN-PT di Masa Pandemi Covid-19

Ia juga menambahkan, nantinya orang tua di wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya.

"Orang tua/wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ," kata dia.

Ia mengatakan, sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ.

Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ.

Berdasarkan data Kemdikbud per 23 Juli 2021, terdapat 70.887 sekolah yang melaksanakan PTM atau 34,69 persen dari total sekolah di Indonesia.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap dilakukan, kecuali di zona merah Covid-19.

"SKB 4 Menteri belum ada perubahan. PTM terbatas tetap berjalan. Tapi tetap mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di tiap daerah," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (23/6/2021).

Baca Juga: Agar Learning Loss Tak Berkepanjangan, Begini Cara Mendampingi Anak Belajar di Rumah Versi Kolaborasi Sonora Parenting dan Nakita.id

Meskipun sudah diperbolehkan, lanjut Jumeri, keputusan siswa menjalankan PTM terbatas ada di tangan orangtua.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pernah menyatakan, jika pemerintah daerah (pemda) menjalankan PPKM, maka pelaksanaan PTM terbatas akan ditunda.

Nadiem mengatakan semua sekolah di Indonesia yang ingin menyelenggarakan PTM terbatas diperbolehkan, asalkan mengikuti protokol kesehatan dan memenuhi daftar periksa.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal PPKM Level 4, Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka?")