Benarkah Surat Keterangan Vaksin Covid-19 Online atau Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Administrasi? Ini Faktanya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:07 WIB
Surat keterangan vaksin Covid-19 online atau sertifikat vaksin Covid-19 tidak jadi syarat administrasi. Benarkah? (pedulilindungi.id)

Nakita.id - Surat keterangan vaksin Covid-19 online yang dapat diakses di aplikasi atau website Pedulilindungi saat ini memang harus segera diurus bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak munculnya sertifikat vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.

Akan tetapi, masalah tersebut sudah berhasil diatasi bila masyarakat segera menghubungi narahubung Pedulilindungi.

Bagi Moms yang belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi maupun website, Moms disarankan menghubungi call center Pedulilindungi di 199 ext 9.

Atau Moms bisa mengirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Pentingnya sertifikat vaksin Covid-19 ini sudah harus diperhatikan.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul karena Salah Menginput Data? Ini Cara Memperbaikinya

Hal ini karena sejak adanya PPKM, masyarakat diminta menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk beberapa keperluan.

Akan tetapi bersamaan dengan itu, muncul isu bahwa sertifikat vaksin Covid-19 bukan jadi syarat administrasi.

Benarkah demikian?

Menurut narasi yang beredar, Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi pada Selasa 29 Juni 2021 lalu mengatakan bila sertifikat vaksin saat itu belum menjadi syarat perjalanan.

Hal tersebut ia katakan sebelum diberlakukannya peraturan PPKM Darurat.

Saat itu, mengutip dari Kompas.com, Nadia mengungkapkan bahwa surat keterangan vaksin Covid-19 online atau sertifikat online belum jadi syarat perjalanan, mengacu pada Surat Edaran Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Saat itu, SE No. 12 tahun 2021 hanya mengatur syarat perjalanan cukup melampirkan hasil rapid antigen dan juga swab PCR.

Setelah Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021, ada penyesuaian aturan.

Dalam aturan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, ditetapkan pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti vaksin, setidaknya dosis pertama.

"Surat Edaran yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tersebut efektif berlaku Senin, 26 Juli 2021 (sampai sekarang)," ujar Nadia mengutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jangan Lagi Khawatir, Inilah Cara Ampuh dan Cepat Mengatasi Efek Samping Vaksin Covid-19

Ruang lingkup Surat Edaran itu adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi.

Nadia menjelaskan, pelaku perjalanan jauh di daerah kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Pelaku perjalanan jauh juga harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Demikian klarifikasi ini diberikan. Kami berharap klarifikasi ini mampu meluruskan informasi-informasi yang keliru di masyarakat. Kembali kami menegaskan bahwa kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam merupakan syarat administrasi perjalanan," tutur Nadia.

Oleh sebab itu, surat keterangan vaksin Covid-19 online atau sertifikta vaksin Covid-19 online yang semula diungkapkan Jubir Vaksin Kemenkes Siti Nadia Tarmizi bukan jadi syarat administrasi apapun akhirnya dklarifikasi.

Pernyataan yang awalnya diungkapkan pada Selasa, 29 Juni 2021 dan mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Baca Juga: Buat Satu Indonesia Tertipu karena Hoaks yang Meluas Tentang Vaksin, Ahli di Dunia Ungkap Kekuatan Tak Terduga Pasien Covid-19 yang Sudah Vaksin Covid-19

Sementara sejak adanya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021, tanggal 26 Juli 2021, pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksin setidaknya dosis pertama.

Pernyataan itu memang pernah disampaikan oleh jubir vaksin, namun saat itu aturan kewajiban syarat sertifikat vaksin belum keluar sehingga, jika pernyataan itu disebarkan saat ini bisa menyebabkan misleading.