Sistem pembelajaran yang akan dilakukan juga belum maksimal seperti biasanya.
Kemendikbudristek pun mendorong pihak sekolah untuk melakukan blended learning.
"Pembelajaran juga belum maksimal dari pukul 07.45 WIB tidak sampai siang, maksimal 2-3 jam. Sekolah yang memiliki fasilitas TIK kita dorong untuk bisa memfasilitasi blended learning," ujar Dra. Sri.
"Misalnya, ada 50 persen anak yang masuk sekolah dan 50 persennya lagi di rumah, karena banyak alasan seperti harus digilir, orangtua belum mengizinkan, maka sekolah juga harus memberikan fasilitas blended learning, sehingga murid yang di rumah bisa tetap mengikuti proses pembelajaran yang dilakukan kawan-kawannya di sekolah," jelas Dra. Sri.
Dra. Sri juga mengatakan bahwa guru tidak boleh melakukan diskriminasi pada anak yang melakukan PTM atau pun yang masih harus PJJ.
"Jadi, tidak akan ada anak yang ketinggalan pelajaran, guru juga tidak boleh melakukan diskriminasi. Semua harus mendapatkan hak yang sama, bahkan terhadap penilaian," pungkasnya.