Ingatkan Pada Dads, Nekat Merokok Saat Berkendara, 750 Ribu Melayang!

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 28 Februari 2018 | 15:07 WIB
Himbauan kepolisian tentang merokok saat berkendara (instagram.com/tmcpoldametro)

BACA JUGA: Jangan Biarkan Kunci Setang Motor ke Kiri Moms, Rawan Pencuri!

Berlanjut hilangya kesadaran dan konsentrasi yang disebabkan minum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan, sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

"Pasal pelanggaran terhadap setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak wajar dan penuh konsentrasi, juga diatur ketentuan pidananya Pasal 283 UU No 22 th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan," ucap Budiyanto.

Bunyi pasal 283 seperti berikut, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1.

Dampak dari merokok di jalan saat berkendara sangatlah fatal bagi orang lain, karena abu rokoknya bisa terkena mata pengemudi yang ada di belakang kendaraan si perokok.

BACA JUGA: Wah! Biaya Pajak Lamborghini Raffi Ahmad Seharga 5 Mobil Baru

(Artiekl ini pernah tayang di Otomania.gridoto.com dengan judul Denda Rp 750 Ribu Menanti bagi Perokok Saat Berkendara di Jalan)