Ingatkan Pada Dads, Nekat Merokok Saat Berkendara, 750 Ribu Melayang!

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 28 Februari 2018 | 15:07 WIB
Himbauan kepolisian tentang merokok saat berkendara (instagram.com/tmcpoldametro)

Nakita.id - Sudah menjadi pemandangan sehari-hari di jalanan jika ada pengendara kendaraan yang masih nekat merokok di jalan raya.

Tak hanya pengendara motor, ada pula pengendara mobil yang masih merokok dengan cara membuka jendela kaca mobilnya.

Dan hal itu rupanya merupakan salah satu jenis pelanggaran peraturan berkendara di jalan raya,

Karena adanya peringatan dari pihak berwajib hanya jadi angin lalu bagi para perokok, akhirnya kali ini pihak kepolisian tak mau main-main dalam melakukan tindakan!

AKBP Budiyanto, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan jika ada yang melanggar dan tertangkap, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 750 ribu.

BACA JUGA: Hati-hati Meletakkan Benda Ini Di Dashboard, Menyebabkan Mobil Terbakar

"Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Budiyanto (25/2/2018).

"Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000," imbuhnya.

Selain itu, masyarakat perlu membaca isi UU tersebut, karena juga dijelaskan bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar.

Salah satu pasal 106 ayat 1 yang berisi himbauan dan kewajiban, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

"Penjelasan penuh konsentrasi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan," kata Budiyanto.

BACA JUGA: Jangan Biarkan Kunci Setang Motor ke Kiri Moms, Rawan Pencuri!

Berlanjut hilangya kesadaran dan konsentrasi yang disebabkan minum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan, sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

"Pasal pelanggaran terhadap setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak wajar dan penuh konsentrasi, juga diatur ketentuan pidananya Pasal 283 UU No 22 th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan," ucap Budiyanto.

Bunyi pasal 283 seperti berikut, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1.

Dampak dari merokok di jalan saat berkendara sangatlah fatal bagi orang lain, karena abu rokoknya bisa terkena mata pengemudi yang ada di belakang kendaraan si perokok.

BACA JUGA: Wah! Biaya Pajak Lamborghini Raffi Ahmad Seharga 5 Mobil Baru

(Artiekl ini pernah tayang di Otomania.gridoto.com dengan judul Denda Rp 750 Ribu Menanti bagi Perokok Saat Berkendara di Jalan)