Jangan Sampai Berani Nekat! Ini Orang-orang yang Masuk Kategori 'Hitam' dan Teridentifikasi Sehingga Ditolak Masuk Mal dan Naik Alat Transportasi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 13 September 2021 | 11:00 WIB
Daftar orang yang masuk kategori 'hitam' dan dilarang masuk mal atau naik transportasi umum (pixabay.com)

Nakita.id - Pemberlakuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan riwayat vaksin Covid-19 untuk masuk ke beberapa pusat perbelanjaan dan naik transportasi umum sudah mulai berjalan.

Sejal Selasa (17/8/2021), sertifikat vaksin yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi sudah jadi syarat untuk melakukan aktivitas di ruang publik.

Pemerintah telah mensyaratkan masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan seperti mal, harus sudah mengantongi sertifikat vaksin COVID-19.

Upaya ini yang diikuti protokol kesehatan ketat bertujuan demi menekan peluang penularan seoptimal mungkin. 

Baca Juga: Surat Keterangan Vaksin Covid-19 Online atau Sertifikat Vaksin Tak Perlu Dicetak, Waspadai Bahaya yang Bisa Mengintai Ini

"Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingatkan jika terjadi klaster setelah pembukaan dilakukan, maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (17/8/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Oleh sebab itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mulai memastikan pusat-pusat perbelanjaan atau mal menerapkan dua lapis protokol.

Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, yakni protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi.