"Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dilansir dari Antara, Minggu (12/9/2021).
Menurutnya, pemberlakuan kedua protokol ini dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam kondisi yang sehat.
Pertama, penerapan protokol wajib vaksinasi dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Meski demikian, protokol vaksinasi selanjutnya tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan laih sebagainya.
Selanjutnya, Alphonzus menuturkan bahwa berdasarkan pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, tercatat hingga 5 September lalu ada 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik, dalam hal ini pusat perbelanjaan.
Mengutip dari Kompas.com yang melansir dari Antara, ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan.
Source | : | Kompas.com,Antara,YouTube |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR