Nakita.id - Pemberlakuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan riwayat vaksin Covid-19 untuk masuk ke beberapa pusat perbelanjaan dan naik transportasi umum sudah mulai berjalan.
Sejal Selasa (17/8/2021), sertifikat vaksin yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi sudah jadi syarat untuk melakukan aktivitas di ruang publik.
Pemerintah telah mensyaratkan masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan seperti mal, harus sudah mengantongi sertifikat vaksin COVID-19.
Upaya ini yang diikuti protokol kesehatan ketat bertujuan demi menekan peluang penularan seoptimal mungkin.
"Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingatkan jika terjadi klaster setelah pembukaan dilakukan, maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (17/8/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Oleh sebab itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mulai memastikan pusat-pusat perbelanjaan atau mal menerapkan dua lapis protokol.
Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, yakni protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dilansir dari Antara, Minggu (12/9/2021).
Menurutnya, pemberlakuan kedua protokol ini dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam kondisi yang sehat.
Pertama, penerapan protokol wajib vaksinasi dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Meski demikian, protokol vaksinasi selanjutnya tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan laih sebagainya.
Selanjutnya, Alphonzus menuturkan bahwa berdasarkan pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, tercatat hingga 5 September lalu ada 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik, dalam hal ini pusat perbelanjaan.
Mengutip dari Kompas.com yang melansir dari Antara, ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan.
Berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
"Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ungkap Alphonzus.
"Disiplin dan konsisten yang mana menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja," jelas Alphonzus lagi.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul karena Salah Menginput Data? Ini Cara Memperbaikinya
Menurut dia, penanganan orang yang terpapar Covid-19 harus sungguh mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Pasalnya, mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus dan pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak membahayakan masyarakat umum lainnya.
"Pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19 untuk memasuki pusat perbelanjaan," pungkas Alphonzus.
Source | : | Kompas.com,Antara,YouTube |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR