Lebih lanjut, Edi Prastio juga akan mendatangkan 2 saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Akan ada saksi, ada dua, kepala desa dan bu Suci yang mengetahui kejadian tersebut," tutur Edi.
"Waktu belum bisa ditentukan," lanjutnya.
Setelah itu, orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak juga akan dipanggil penyidik.
"(Orang tua ATT bakal dipanggil) Menurut informasi dari penyidik, begitu. Mungkin setelah pemeriksaan saksi-saksi pendukung dari pengadu," jelas Edi.
"Terkait dengan waktu, kami tidak bisa memastikan. Karena itu wewenang kepolisian, bukan kami. Harapannya, secepatnya," pungkasnya.
(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Bukan Isapan Jempol Belaka! Ayah Rozak Dipanggil Polisi Bojonegoro Usai Labrak Orang Tua KD, Ayah Ayu Ting Ting Benar-benar Terancam Dipenjara?)