Tes CPNS 2021 Masih Berlangsung, Bagaimana Ketentuan Pengganti Sertifikat Vaksin untuk Ibu Menyusui?

By Amallia Putri, Selasa, 28 September 2021 | 08:00 WIB
Pengganti sertifikat vaksinasi untuk ibu hamil di tes CPNS 2021 (Tangkap layar Kompas.com)

Sampai saat ini, masih sangat banyak ibu menyusui yang belum menerima vaksinasi.

Hal ini disebabkan karena banyak yang mengkhawatirkan efek samping dari vaksinasi pada kondisi ibu menyusui.

Nampaknya sosialisasi vaksinasi bagi ibu menyusui belum menyeluruh, walaupun pemerintah melalui Satgas Covid-19 sudah merekomendasikan vaksinasi bagi ibu hamil.

Vaksinasi dinyatakan aman untuk ibu hamil.

Akibatnya, sampai saat ini, banyak ibu menyusui yang belum menerima vaksinasi.

Hal ini membuat ibu menyusui yang hendak mengikuti tes CPNS 2021 menjadi kewalahan.

Lalu, bagaimana solusinya?

Peserta memang wajib membawa sertifikat vaksinasi, namun hal ini dijadikan pengecualian bagi ibu menyusui.

Baca Juga: Wajib Diunduh Setelah Tes CPNS 2021, Apa Kegunaan Sertifikat SKD CPNS 2021?

Ibu menyusui bisa mengganti sertifikat vaksinasi dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ibu menyusui dalam keadaan sehat.

Surat keterangan dokter bisa ditunjukkan pada petugas verifikasi di titik lokasi (tilok) tes CPNS 2021.

Selain ibu menyusui, ada beberapa kelompok lain yang diperbolehkan tidak membawa sertifikat vaksinasi, di antaranya:

1. Ibu hamil

2. Penyintas Covid-19 yang masih menunggu 3 bulan untuk divaksinasi

3. Orang dengan penyakit bawaan atau komorbid.

Ketiga kelompok ini diperbolehkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksinasi.