Bak Siram Minyak ke Kobaran Api, Pihak KUA Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar: 'Pengakuan Lisan Itu Sulit'

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 29 September 2021 | 15:15 WIB
Pihak KUA biacara soal pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/ @rizkybillar @riomotret)

Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.

Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada sederet alasan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan.

"Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

"Isbat nikah yang diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian."

"Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.

Baca Juga: Suasana Terlanjur Kacau Usai Rizky Billar dan Lesti Kejora Ketahuan Nikah Siri di Awal Tahun, Ustaz Subki Langsung Jelaskan Alasan Menantu Ayah Kejora Ucap Ijab Kabul 2 Kali: 'Untuk Kebutuhan'

Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.

"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan," jelas Mardani.

"Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974."

"Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU," imbuhnya.