Kabar Baik untuk Orang Se-Indonesia, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Soal Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19, Orang dengan Kondisi Ini Tidak Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Suntik Vaksin

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Pemerintah membarui peraturan soal vaksin Covid-19 untuk penyitas (Freepik/ cuz.gallery)

Dilansir dari Kompas.com, adapun aturan terkait vaksinasi bagi penyintas Covid-19 juga dijabarkan.

Peraturan baru memuat, penyintas diperbolehkan menerima vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19 serta hasil swab menunjukkan negatif, tergantung derajat keparahan penyakitnya.

Terkait hal ini, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujar Maxi, dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Sedang Menstruasi Tapi Ada Jadwal Vaksinasi Covid-19? Sebaiknya Tunda Dulu Jika Tubuh Mengalami Hal Ini

Adapun data terbaru, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021, mengeluarkan kebijakan dan rekomendasi terbaru tentang pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi bisa diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.