Kabar Baik untuk Orang Se-Indonesia, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Soal Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19, Orang dengan Kondisi Ini Tidak Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Suntik Vaksin

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Pemerintah membarui peraturan soal vaksin Covid-19 untuk penyitas (Freepik/ cuz.gallery)

Sementara penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi baru bisa diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Tentang jenis vaksin bagi penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Kategori gejala

Melansir dari informasi resmi, dikelompokkan beberapa gejala pasien Covid-19, dari yang ringan hingga parah.

1. Gejala umum

Sebagian besar masyarakat mungkin sudah tahu beberapa gejala umum pada orang yang menderita Covid-19.

Baca Juga: Banyak Moms yang Masih Ragu, Ini Dia Fakta Vaksinasi yang Ternyata Aman untuk Ibu Menyusui

Ada setidaknya 12 gejala umum yang biasanya terjadi pada pasien Covid-19, meliputi: