Kabar Baik untuk Orang Se-Indonesia, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Soal Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19, Orang dengan Kondisi Ini Tidak Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Suntik Vaksin

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Pemerintah membarui peraturan soal vaksin Covid-19 untuk penyitas (Freepik/ cuz.gallery)

2. Gejala ringan hingga sedang

Selanjutnya, pasien Covid-19 masuk dalam kategori gejala ringan jika mengalami frekuensi napas 12-20 kali per menit.

Untuk gejala sedang, pasien mengalami frekuensi napas 20-30 kali per menit.

Bagi pasien dengan gejala ringan hingga sedang, mempunyai saturasi okesigen 95 persen dan mengalami sesak napas tanpa distress pernapasan.

Baca Juga: Jangan Bingung Ketika Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Keluar di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Cara Mengatasinya

3. Gejala berat

Terkait pasien dengan gejala berat, frekuensi napasnya lebih dari 30 kali per menit.

Saturasi oksigen pasien kurang dari 95 persen dan mengalami sesak napas dengan distress pernapasan.

(Artikel ini sudah tayang di Gridpop dengan judul: Kabar Gembira Bagi Para Penyintas Covid-19, Kemenkes Umumkan Aturan Baru yang Perbolehkan Vaksinasi Usai 1 Bulan Dinyatakan Sembuh, Begini Penjelasannya)