Kabar Baik untuk Orang Se-Indonesia, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Soal Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19, Orang dengan Kondisi Ini Tidak Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Suntik Vaksin

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Pemerintah membarui peraturan soal vaksin Covid-19 untuk penyitas (Freepik/ cuz.gallery)

Nakita.id - Proses vaksinasi masih terus digalakkan di seluruh daerah Indonesia demi mencapai kekebalan komunal (herd immunity).

Mengingat sudah tiga tahun Indoesia berkuat dan memerangi virus corona atau Covid-19.

Seiring dengan percepatan vaksinasi Covid-19, pemerintah melalui Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru bagi penyitas virus corona.

Kemenkes mengumumkan bahwa penyintas atau seseorang yang pernah terpapar Covid-19 dapat divaksinasi lebih cepat.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Masih Dikaji Keamanannya untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Ini Cara yang Bisa Dilakukan Orangtua untuk Melindungi Si Kecil dari Virus Corona

Dilansir dari Tribunnews.com, penyintas Covid-19 boleh vaksin usai sebulan dinyatakan sembuh dan hasil swab menunjukkan negatif.

Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dengan begitu, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Dilansir dari Kompas.com, adapun aturan terkait vaksinasi bagi penyintas Covid-19 juga dijabarkan.

Peraturan baru memuat, penyintas diperbolehkan menerima vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19 serta hasil swab menunjukkan negatif, tergantung derajat keparahan penyakitnya.

Terkait hal ini, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujar Maxi, dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Sedang Menstruasi Tapi Ada Jadwal Vaksinasi Covid-19? Sebaiknya Tunda Dulu Jika Tubuh Mengalami Hal Ini

Adapun data terbaru, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021, mengeluarkan kebijakan dan rekomendasi terbaru tentang pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi bisa diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi baru bisa diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Tentang jenis vaksin bagi penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Kategori gejala

Melansir dari informasi resmi, dikelompokkan beberapa gejala pasien Covid-19, dari yang ringan hingga parah.

1. Gejala umum

Sebagian besar masyarakat mungkin sudah tahu beberapa gejala umum pada orang yang menderita Covid-19.

Baca Juga: Banyak Moms yang Masih Ragu, Ini Dia Fakta Vaksinasi yang Ternyata Aman untuk Ibu Menyusui

Ada setidaknya 12 gejala umum yang biasanya terjadi pada pasien Covid-19, meliputi:

2. Gejala ringan hingga sedang

Selanjutnya, pasien Covid-19 masuk dalam kategori gejala ringan jika mengalami frekuensi napas 12-20 kali per menit.

Untuk gejala sedang, pasien mengalami frekuensi napas 20-30 kali per menit.

Bagi pasien dengan gejala ringan hingga sedang, mempunyai saturasi okesigen 95 persen dan mengalami sesak napas tanpa distress pernapasan.

Baca Juga: Jangan Bingung Ketika Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Keluar di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Cara Mengatasinya

3. Gejala berat

Terkait pasien dengan gejala berat, frekuensi napasnya lebih dari 30 kali per menit.

Saturasi oksigen pasien kurang dari 95 persen dan mengalami sesak napas dengan distress pernapasan.

(Artikel ini sudah tayang di Gridpop dengan judul: Kabar Gembira Bagi Para Penyintas Covid-19, Kemenkes Umumkan Aturan Baru yang Perbolehkan Vaksinasi Usai 1 Bulan Dinyatakan Sembuh, Begini Penjelasannya)