Syok Baru Tahu, Sekarang Ada Daftar Hitam di PeduliLindungi yang Melarang Orang Seperti Ini Beraktivitas di Ruang Publik, Ini Penjelasan Menkes

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 7 Oktober 2021 | 19:15 WIB
Daftar hitam aplikasi pedulilindungi (instagram.com/pedulilindungi.id)

Nakita.id - Menuju hidup berdampingan dengan virus Covid-19, Indonesia terus melakukan penyesuaian.

Seperti kita tahu, sudah dua tahun Indonesia berperang melawan virus corona sejak pertama kali kemunculannya di akhir tahun 2019 silam.

Oleh karena itu, muncul berbagai aturan demi mencegah dan menanggulangi kasus infeksi Covid-19.

Baca Juga: Baru Tahu Sekarang, Kan? Scan QR Code untuk Masuk Mall Ternyata Tak Harus dari Pedulilindungi, Tapi Bisa Pakai Aplikasi Ini

Salah satunya penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Masyarakat diwajibkan untuk menggunakan barcode PeduliLindungi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi.

Namun, baru-baru ini pemerintah melalui Kemenkes memunculkan istilah baru yakni daftar hitam PeduliLindungi.