Baru Tahu Sekarang, Kan? Scan QR Code untuk Masuk Mall Ternyata Tak Harus dari Pedulilindungi, Tapi Bisa Pakai Aplikasi Ini

By Amallia Putri, Rabu, 6 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Scan QR code Pedulilindungi ()

Nakita.id - Akhirnya, mulai sekarang Pemerintah sudah melonggarkan kebijakan bagi masyarakat untuk berpergian dan beraktivitas di tempat umum.

Sebelumnya, Pemerintah sempat menutup tempat umum seperti pusat perbelanjaan karena kenaikan kasus Covid-19.

Selama bulan Juli 2021, Indonesia mengalami kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.

Namun, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sudah berangsur menurun.

Masyarakat juga sudah mulai melaksanakan vaksinasi, walaupun masih jauh dari target untuk menuju herd immunity.

Bahkan, yang sebelumnya anak-anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk pusat perbelanjaan karena risiko penularan, saat ini sudah diperbolehkan.

Dengan catatan, anak-anak datang ke pusat perbelanjaan bersama orangtuanya yang sudah menerima vaksinasi.

Semua orang yang hendak mengunjungi mall harus melakukan pemindaian atau scan QR code yang ada di pintu masuk.

Baca Juga: Sudah Tidak Perlu Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai Oktober 2021

Pengunjung bisa melakukan scan QR code menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Setelah melakukan scan QR code, dalam aplikasi tersebut akan muncul pernyataan apakah pengunjung berhak masuk ke mall atau tidak.

Maka dari itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di tempat umum wajib mengunduh aplikasi Pedulilindungi.

Namun, tahukah, Moms, bahwa melakukan pemindaian QR code untuk masuk ke pusat perbelanjaan tak perlu mengunduh aplikasi ini.

Pasti Moms di rumah baru tahu kalau pemindaian QR code bisa dilakukan menggunakan aplikasi lain, lo, Moms.

Dilansir dari Kompas.comscan QR code Pedulilindungi sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Gojek.

Lalu, bagaimana caranya scan QR code dari aplikasi Gojek?