Daftar hitam ini merujuk pada orang-orang yang ternyata tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di ruang publik.
Hal itu dijelaskan oleh Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.
Dalam keterangannya, saat ini Kemenkes sedang melakukan uji coba notifikasi daftar hitam di 4 kota besar.
Di antaranya Bandung, Surabaya, Jakarta, dan juga Semarang.
Notifikasi Daftar hitam ini nantinya akan diterima petugas pengelola atau puskesmas setempat jika ada orang dalam daftar yang beraktivitas di ruang publik.
Sebab, mereka-mereka ini adalah orang yang dinyatakan positif Covid-19 ataupun punya kontak erat dengan pasien Covid-19.
Langkah ini diambil sebagai pencegahan agar penularan di ruang publik bisa dikendalikan.
Gift The Superpower of Play Bersama Karakter Terbaru dari Lego Brand, Cataclaws
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR