Nakita.id - Mulai akhir September 2021 lalu, Pemerintah menerapkan beberapa kelonggaran terbaru untuk kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satunya, anak-anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan.
Eits, namun tetap ada persyaratannya.
Anak-anak di bawah umur 12 tahun boleh memasuki tempat umum seperti mall dengan didampingi orangtuanya.
Orangtua anak juga sudah harus menerima vaksinasi yang dibuktikan dengan hasil scan QR code di apilkasi Pedulilindungi.
Sebelum memasuki area mall, orangtua wajib scan QR code yang ada di setiap pintu masuk.
Setelah melakukan scan QR code, nantinya akan ada pernyataan apakah pengunjung boleh masuk area mall atau tidak beserta status vaksinasi.
Mulanya, scan QR code Pedulilindungi ini hanya bisa dilakukan di aplikasi Pedulilindungi yang dianjurkan pemakaiannya oleh Pemerintah.
Namun saat ini QR code Pedulilindungi bisa dilakukan melalui berbagai aplikasi lainnya, termasuk aplikasi Gojek.
Hal ini dilakukan demi kemudahan masyarakat untuk beraktivitas di tempat umum yang mengharuskan scan QR code Pedulilindungi.
Sebab, pemberlakuan scan QR code tidak hanya di pusat perbelanjaan saja.
Tempat pemberhentian transportasi, seperti bandara, stasiun, terminal, dan lain-lain mengharuskan pengunjung melakukan scan QR code.
Banyak perkantoran yang juga sudah mewajibkan karyawannya untuk melakukan scan QR code.
Dengan membuka aplikasi Gojek, Moms sudah bisa scan QR code Pedulilindungi.
Bagaimana caranya?