Nakita.id - Pandemi Covid-19 yang mewabah di Indonesia merubah segala kebijakan yang ada.
Beberapa waktu lalu untuk melakukan perjalanan semua masyarakat diharapkan untuk menginstal aplikasi PeduliLindungungi.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang diwajibkan oleh pemerintah digunakan untuk mencegah penyebaran virus dan juga melacak mobilitas masyarakat.
Namun kebijakan tersebut mulai Oktober 2021 mendatang telah diubah.
Kini masyarakat bisa berpergian menggunakan kereta api dan juga pesawat terbang tanpa perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Pemberlakukan ini dilakukan jika ingin melakukan perjalanan selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
BERITA POPULER: Cara Daftar PKH yang Cair November 2024 hingga Alasan Andre Taulany Gugat Cerai Istri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR