Nakita.id - Banyak warga Indonesia yang mungkin melaksanakan vaksin di luar negeri dan telah kembali ke Indonesia.
Ada pula warga asing yang sudah divaksin di negaranya namun sedang ada di Indonesia.
Lalu, bagaimana caranya mereka mengurus kartu vaksin dari luar negeri untuk mengakses PeduliLindungi?
Pemegang kartu vaksinasi luar negeri atau Vaksinasi Non-Indonesia (VNI) kini bisa mengurus verifikasi untuk akses PeduliLindungi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Verifikasi ini dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di luar negeri.
Sebelumnya, serifikat atau kartu vaksin luar negeri belum terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Padahal, untuk bisa mendapat Quick Response code (QR code) PeduliLindungi diperlukan sebagai syarat beraktifitas di tempat umum.
Kini pemegang kartu vaksinasi luar negeri bisa mengajukan permohonan QR code PeduliLindungi.
Bagaimana caranya?