Alur bagi WNI pemegang kartu vaksin luar negeri
Bagi WNI pemegang kartu vaksin luar negeri, bisa melakukan verifikasi sertifikat vaksin dengan langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Jangan Abaikan Informasi Ini, Apakah Boleh Minum Paracetamol Setelah Vaksin Covid-19?
1. Melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
2. Pemohon akan diminta mengisi data, berupa KTP, NIK, dan kartu vaksinasi
3. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan
4. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar dalam tempo 3 hari kerja
5. Selanjutnya, pemohon bisa daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi.
Lengkapi akun sesuai alur untuk mengaktivkan status vaksinasi atau bisa dengan mengakses web PeduliLindungi, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
6. Buka kembali aplikasi PeduliLindungi dan pilih scan QR Code untuk check-in ke tempat umum, seperti bandara dan fasilitas publik lainnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR