Nakita.id - Banyak warga Indonesia yang mungkin melaksanakan vaksin di luar negeri dan telah kembali ke Indonesia.
Ada pula warga asing yang sudah divaksin di negaranya namun sedang ada di Indonesia.
Lalu, bagaimana caranya mereka mengurus kartu vaksin dari luar negeri untuk mengakses PeduliLindungi?
Pemegang kartu vaksinasi luar negeri atau Vaksinasi Non-Indonesia (VNI) kini bisa mengurus verifikasi untuk akses PeduliLindungi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Verifikasi ini dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di luar negeri.
Sebelumnya, serifikat atau kartu vaksin luar negeri belum terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Padahal, untuk bisa mendapat Quick Response code (QR code) PeduliLindungi diperlukan sebagai syarat beraktifitas di tempat umum.
Kini pemegang kartu vaksinasi luar negeri bisa mengajukan permohonan QR code PeduliLindungi.
Bagaimana caranya?
Alur bagi WNI pemegang kartu vaksin luar negeri
Bagi WNI pemegang kartu vaksin luar negeri, bisa melakukan verifikasi sertifikat vaksin dengan langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Jangan Abaikan Informasi Ini, Apakah Boleh Minum Paracetamol Setelah Vaksin Covid-19?
1. Melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
2. Pemohon akan diminta mengisi data, berupa KTP, NIK, dan kartu vaksinasi
3. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan
4. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar dalam tempo 3 hari kerja
5. Selanjutnya, pemohon bisa daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi.
Lengkapi akun sesuai alur untuk mengaktivkan status vaksinasi atau bisa dengan mengakses web PeduliLindungi, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
6. Buka kembali aplikasi PeduliLindungi dan pilih scan QR Code untuk check-in ke tempat umum, seperti bandara dan fasilitas publik lainnya.
Alur bagi WNA
Pengajuan verifikasi kartu vaksin bagi WNA sedikit berbeda dengan WNI, karena melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kemenlu atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. Identitas untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Baca Juga: Wah, 3 Negara Ini Stop Sementara Pemberian Vaksin Moderna, Ternyata Hal Ini Jadi Alasannya
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kemenlu, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Usai diverifikasi, data yang telah diinput tersebut selanjutnya dikonfirmasi melalui alamat email yang telah didaftarkan di website.
Proses konfirmasi ini kurang lebih membutukan waktu 3 hari kerja.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Urus Kartu Vaksinasi Luar Negeri untuk Akses PeduliLindungi")
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR