Nakita.id - Menjelang akhir tahun 2021, keadaan Indonesia di tengah pandemi menunjukkan kemajuan.
Sampai bulan Oktober 2021 ini, diketahui mengalami penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang cukup signifikan.
Pemerintah juga melonggarkan kebijakan untuk bepergian, termasuk ke luar kota menggunakan transportasi umum.
Sebelumnya, penggunaan transportasi umum sangat dibatasi dan peraturannya diperketat.
Saat ini, pemerintah sudah melonggarkan peraturannya dengan ketentuan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan aplikasi yang bisa diunduh melalui ponsel ini, masyarakat bisa menggunakan transportasi umum untuk bepergian.
Maka dari itu, menjelang akhir tahu ini jika ingin naik transportasi pakai aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, calon penumpang transportasi umum diperkenankan untuk menunjukkan bukti status di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Lebih Mudah dan Efektif, Ini Cara Melihat Sertifikat Vaksin Tahap 1 Melalui Situs PeduliLindungi
Apabila status menunjukkan warna hijau atau kuning, maka diperbolehkan untuk naik transportasi umum.
Untuk penumpang yang berstatus warna hijau, artinya sudah menerima dua kali dosis vaksin dan negatif Covid-19.
Penumpang berstatus warna kuning sudah menerima vaksin dosis pertama dan negatif Covid-19.
Status warna kuning juga menunjukkan bahwa pemilik akun pernah terkonfirmasi Covid-19 dan sudah dinyatakan sembuh.
Namun, sayangnya, tidak semua orang mampu merasakan manfaat dari kelonggaran kebijakan pemerintah ini.
Sebab, tak semua orang memiliki ponsel untuk menunjukkan status di aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, bagaimana solusinya bagi penumpang yang tak memiliki ponsel untuk unduh aplikasi PeduliLindungi?