Dilansir dari Kompas.com, saat ini daerah Jawa dan Bali sudah tidak ada yang berstatus PPKM level 4.
Semuanya dinyatakan berstatus PPKM level 3 dan 2.
Ada beberapa penyesuaian terhadap peraturan perjalanan, menurut Inmendagri no. 47 tahun 2021.
Penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi melalui kartu vaksin.
Penumpang yang baru menerima dosis pertama tetap diperbolehkan untuk naik kendaraan umum.
Peraturan ini diperuntukkan bagi yang ingin naik pesawat, maupun kereta api.
Terkhusus bagi yang ingin naik pesawat, perlu juga menunjukkan hasil tes Covid-19.
Hasil tes bisa melalui metode tes PCR yang diambil setidaknya dua hari sebelumnya.
Sedangkan, yang ingin naik kereta api bisa menggunakan tes swab yang dilakukan satu hari sebelumnya.
Keduanya wajib menunjukkan hasil yang negatif.
Bagi yang tak memiliki ponsel, petugas di stasiun atau bandara akan meminta calon penumpang untuk menunjukkan NIK.
NIK atau Nomor Induk Kependudukan bisa ditemukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nantinya melalui NIK tersebut akan dicek oleh petugas mengenai hasil tes swab atau PCR.
Melalui NIK tersebut, petugas juga bisa mengecek sertifikat vaksinasi.
Apabila diketahui telah memiliki sertifikat vaksinasi dan hasil tes Covid-19 negatif, calon penumpang dipersilakan untuk masuk.
Rekomendasi Sunscreen untuk Si Kecil: Gently Sunscreen SPF50+ PA++++ dengan Serum Anti-Polusi!
Source | : | Kompas.com,Nature |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR