Kebijakan mengenai peraturan naik kereta api dan pesawat ini resmi diberlakukan mulai bulan Oktober 2021.
Sebab, tak semua masyarakat memiliki ponsel untuk mengakses PeduliLindungi.
Dilansir dari Kompas.com, status calon penumpang sudah dideteksi saat membeli tiket.
Status calon penumpang ini bisa diketahui melalui NIK, sehingga bisa diketahui status vaksinasi dan tes PCR atau swabnya.
Kebijakan baru penggunaan kendaraan umum ini dikonfirmasi oleh Chief Digital Transformation Office Kementrian Kesehatan, Setiaji.
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," jelas Setiaji, dilansir dari Kompas.com.
Namun, perlu diketahui, anak umur di bawah 12 tahun belum diperkenankan untuk naik kendaraan umum untuk ke luar kota.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito melalui YouTube BNPB Indonesia.
Menurut Surat Edaran Satgas nomor 17 tahun 2021, anak di bawah umur 12 tahun belum boleh melakukan perjalanan jauh.
"Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu belum diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, atau kota," jelas Wiku, dilansir dari Kompas.com.
Hal ini disebabkan karena belum adanya vaksinasi untuk anak di bawah umur 12 tahun.
Sampai saat ini, vaksin untuk anak di bawah umur 12 tahun masih harus diuji coba lebih lanjut.
Maka dari itu, Moms yang ingin melakukan perjalanan jauh dengan anak belum diperbolehkan untuk naik kendaraan umum.
Anak-anak merupakan salah satu golongan yang cukup rentan akan virus Covid-19.
Namun, masyarakat harus menunggu demi kepastian hasil uji coba dan kesehatan anak-anak.
Rekomendasi Sunscreen untuk Si Kecil: Gently Sunscreen SPF50+ PA++++ dengan Serum Anti-Polusi!
Source | : | Kompas.com,Nature |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR