Kalau Sudah Lakukan Vaksin Covid-19 di Luar Negeri, Jangan Lupa Urus Kartu Vaksinasinya, Begini Caranya

By Shannon Leonette, Minggu, 17 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Begini cara mengurus kartu vaksinasi apabila melakukan vaksinasi Covid-19 di luar negeri (Pixabay.com/wir_sind_klein)

Nakita.id - Kementerian Kesehatan telah meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi.

Fitur ini bertujuan agar Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri, bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).

Juga, memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri.

"Jadi, kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi," ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/9/2021) seperti yang dilansir dari Tribunnews.

Baca Juga: Niat Bantu Pemerintah Melaksanakan Percepatan Vaksinasi Covid-19, Rumah Sakit Ini Lakukan Kerjasama Vaksinasi Khusus Ibu Hamil dan Menyusui

Mengutip dari laman setkab.go.id, prosedur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pendaftaran

WNI maupun WNA yang mendapatkan vaksinasi di luar negeri harus mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id.

Lakukan pendaftaran, kemudian ajukan verifikasi sertifikat.

2. Verifikasi

Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI.

Sementara, untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.